Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas tersebut meliputi hak: a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Your Correction