Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, paling sedikit 6 bulan sekali; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen nonelektronik. (3) Penyediaan Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (4) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik. (5) Rincian Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction