Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan khusus untuk Operator Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Iradiator minimal 3 (tiga) bulan. (2) Persyaratan khusus untuk Petugas Dosimetri Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Dosimetri Iradiator minimal 3 (tiga) bulan. (3) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Iradiator minimal 3 (tiga) bulan.
Your Correction