Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Bekerja PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan Izin Bekerja petugas selain PPR dalam hal belum tersedia LSP yang melaksanakan ujian Kompetensi dan sertifikasi Kompetensi diterbitkan oleh Badan.
Your Correction