Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Bekerja PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan Izin Bekerja petugas selain PPR dalam hal belum tersedia LSP yang melaksanakan ujian Kompetensi dan sertifikasi Kompetensi diterbitkan oleh Badan.
Your Correction
