Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Pemohon yang permohonannya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), permohonan Izin Bekerja ditolak.
(2) Pemohon yang tidak melakukan pembayaran biaya permohonan izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), permohonan Izin Bekerja dinyatakan batal.
(3) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.
Your Correction
