Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d untuk PPR diterbitkan oleh Badan berdasarkan Standar Kompetensi kerja PPR.
(2) Standar Kompetensi kerja PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
