Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi salinan dokumen:
a. bukti identitas diri;
b. bukti pembayaran biaya permohonan Izin Bekerja;
c. hasil pemeriksaan kesehatan umum yang dilengkapi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium yang menyatakan berbadan sehat 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. sertifikat Kompetensi.
(2) Untuk Radiografer Tingkat II dan Radiografer Tingkat I Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion, hasil pemeriksaan kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan pemeriksaan mata.
(3) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfatan Sumber Radiasi Pengion merupakan tenaga kerja asing, Pemohon harus melampirkan salinan dokumen bukti pengesahan RPTKA.
(4) Bukti pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
