Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion wajib: a. memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan Surveilan; b. melaksanakan Pelatihan dengan mengacu Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan c. menyelenggarakan Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan Peraturan Badan ini. (2) Rincian teknis dari kewajiban Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction