Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion wajib:
a. memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan Surveilan;
b. melaksanakan Pelatihan dengan mengacu Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
c. menyelenggarakan Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan Peraturan Badan ini.
(2) Rincian teknis dari kewajiban Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
