Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
Lembaga Pelatihan harus menyusun kurikulum, silabus, dan bahan ajar Pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Your Correction
