Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melakukan Pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Pelatihan penyegaran untuk PPR dan petugas selain PPR.
(4) Dalam menyelenggarakan Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelatihan harus sudah menyelenggarakan Pelatihan sesuai dengan lingkup Kompetensi.
(5) Standar Kompetensi Kerja petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PPR tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk petugas selain PPR mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional yang teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(7) Dalam hal SKKNI, Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada, Pelatihan untuk petugas selain PPR dapat mengacu Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional yang ditetapkan oleh industri/perusahaan, organisasi profesi, atau otoritas instansi teknis/Badan.
Your Correction
