Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
Kepala Badan dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja apabila petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion terbukti memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 29 ayat (3).
Your Correction
