Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Izin Bekerja petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion berlaku sejak diterbitkan sampai dengan jangka waktu sertifikat Kompetensi berakhir.
(2) Selain disebabkan jangka waktu sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Bekerja petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion juga berakhir apabila:
a. dicabut oleh Kepala Badan; atau
b. Pemegang Izin Bekerja meninggal dunia.
Your Correction
