Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permohonan perubahan data Izin Bekerja jika terdapat perpindahan Kompetensi dengan melampirkan sertifikat Kompetensi. (2) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan perubahan data Izin Bekerja diterima. (3) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya perubahan Izin Bekerja paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penilaian selesai dilakukan. (4) Jangka waktu pembayaran biaya permohonan perubahan data Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak surat pemberitahuan biaya diterbitkan. (5) Setelah menerima bukti pembayaran biaya perubahan data Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menerbitkan Izin Bekerja yang sudah diubah paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pemohon membayar biaya perubahan data Izin Bekerja. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa permohonan tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, permohonan perubahan data Izin Bekerja ditolak. (7) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan perubahan data Izin Bekerja dianggap batal. (8) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7), petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.
Your Correction