Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Bekerja diterbitkan sesuai dengan Kompetensi pada jenis fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lingkup Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat bekerja untuk 1 (satu) lingkup Kompetensi. (4) PPR pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf u dapat bekerja untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion di instansi tempat PPR bekerja jika Pemegang Izin melakukan ekspor, impor, dan/atau penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion yang digunakan sendiri. (5) Izin Bekerja hanya dapat digunakan di 1 (satu) instansi yang menggunakan fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (6) Dalam kondisi tertentu Izin Bekerja bagi PPR pada fasilitas radiologi diagnostik dan/atau intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf w dapat digunakan untuk bekerja pada 2 (dua) fasilitas di dalam kota/kabupaten yang sama sesuai dengan lingkup Kompetensi. (7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:: a. daerah terpencil; b. daerah tertinggal; c. daerah bencana; dan/atau d. daerah konflik; yang ketersediaan sumber daya manusia dengan kualifikasi PPR sangat terbatas.
Your Correction