Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai tugas melakukan: a. pelaksanaan ujian Kompetensi; dan b. penetapan hasil kelulusan.
Your Correction