Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus mengikuti Pelatihan penyegaran minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat Kompetensi.
(2) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Badan atau Lembaga Pelatihan, untuk PPR; dan
b. Lembaga Pelatihan untuk petugas selain PPR.
(3) Dalam hal tidak mengikuti Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak dapat mengikuti ujian Kompetensi untuk memperpanjang sertifikat Kompetensi dan tidak dapat mengajukan perpanjangan Izin Bekerja.
(4) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi yang tidak dapat mengajukan perpanjangan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan memperoleh Izin Bekerja sesuai persyaratan.
(5) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti unit Kompetensi pada Standar Kompetensi yang terkait, meliputi:
a. kebijakan dalam pengawasan Tenaga Nuklir;
b. peraturan perundang-undangan ketenaganukliran;
c. efek radiasi terhadap sistem biologi;
d. sistem manajemen;
e. penanggulangan kecelakaan radiasi; dan
f. Keselamatan Radiasi untuk fasilitas dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(6) Selain Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Standar Kompetesi untuk petugas pada fasilitas dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif juga mencakup:
a. pengangkutan zat radioaktif; dan
b. pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction
