Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, atau LSP. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penguji dalam menyelenggarakan ujian Kompetensi untuk PPR atau petugas selain PPR. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan ujian Kompetensi petugas selain PPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sertifikasi Kompetensi. (4) Badan, atau LSP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MENETAPKAN hasil kelulusan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan ujian Kompetensi. (5) Badan, atau LSP, menyampaikan pengumuman hasil kelulusan kepada peserta ujian Kompetensi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penyampaian pengumuman hasil kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui surat resmi kepada peserta ujian Kompetensi pada sistem Balis Online Pekerja di situs web portal Badan, atau web portal LSP. (7) Pengumuman hasil kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga disampaikan ke Lembaga Pelatihan. (8) Badan, atau LSP menerbitkan sertifikat Kompetensi paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil kelulusan diumumkan.
Your Correction