Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk PPR dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 65 (enam puluh lima) dengan skala 100 (seratus) pada setiap ujian tertulis, ujian lisan, dan ujian praktik.
(2) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk petugas selain PPR, standar kelulusan
ujian Kompetensi sesuai yang ditetapkan oleh LSP atau Badan.
(3) Peserta ujian Kompetensi yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Untuk dapat mengikuti ujian ulang, peserta ujian Kompetensi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan atau LSP.
(5) Dalam hal peserta uji Kompetensi tidak lulus ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus kembali mengikuti Pelatihan sesuai dengan Kompetensi masing-masing.
Your Correction
