Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki sertifikat Pelatihan dan lulus ujian Kompetensi untuk memperoleh sertifikat Kompetensi.
(2) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian tertulis;
b. ujian lisan; dan
c. ujian praktik.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan metode:
a. berbasis kertas (paper based); atau
b. berbasis komputer (computer based).
Your Correction
