Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam memperoleh Izin Bekerja harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Your Correction
