Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Izin Bekerja PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan ijazah pendidikan menengah tetap berlaku dan dapat bekerja sebagai petugas tertentu sampai habis masa berlakunya Izin Bekerja.
(2) PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Bekerja selama 5 (lima) tahun dengan mengikuti penyegaran minimal 1 (satu) kali.
(3) Selama jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan pengalaman bekerja paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai PPR, harus sudah memiliki ijazah pendidikan D3 teknik/eksakta saat akan mengajukan perpanjangan Izin Bekerja kembali.
(4) PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan pengalaman bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebagai PPR, tidak diharuskan memiliki ijazah pendidikan D3 teknik/eksakta saat akan mengajukan perpanjangan Izin Bekerja kembali.
Your Correction
