Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dilarang menerima dosis radiasi melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion menerima dosis melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun, Kepala Badan membekukan Izin Bekerja paling lama 4 (empat) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (3) Jika petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tetap bekerja dengan radiasi selama jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mencabut Izin Bekerja.
Your Correction