Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenai peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali terdiri dari: a. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari; b. peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari; dan c. peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari; terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui sistem informasi perizinan Badan dan dinotifikasi kepada petugas Pemegang Izin Bekerja melalui surat elektronik. (3) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak menindaklanjuti peringatan tertulis setelah jangka waktu peringatan tertulis berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan membekukan Izin Bekerja. (4) Pembekuan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan. (5) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak melaksanakan perbaikan dan menindaklanjuti pembekuan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja.
Your Correction