Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Current Text
PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib:
a. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. mengawasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. mengkaji ulang efektivitas penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. memberikan instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada Pekerja Radiasi tentang pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan Pelatihan Proteksi Radiasi;
f. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya;
g. membuat dan memelihara rekaman dosis yang diterima oleh Pekerja Radiasi;
h. melakukan kaji ulang jika Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi Nilai Batas Dosis;
i. memberitahukan kepada Pekerja Radiasi mengenai hasil evaluasi pemantauan dosis;
j. menyusun dokumen laporan dan rekaman yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan Pemanfaatan terkait pelaksanaan persyaratan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
k. MENETAPKAN daerah pengendalian dan daerah supervisi;
l. melaksanakan latihan penanggulangan dan latihan pencarian fakta dalam hal kedaruratan;
m. melakukan penanggulangan kedaruratan dan pencarian fakta dalam hal kedaruratan;
n. memberikan konsultasi yang terkait dengan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
o. melaporkan bukti pelaksanaan tugas PPR kepada Kepala Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
p. tugas dan tanggung jawab lain yang spesifik untuk jenis Pemanfaatan tertentu sesuai dengan Kompetensi dan penugasan PPR; dan
q. melaporkan perubahan perpindahan perusahaan atau institusi tempat bekerja kepada Kepala Badan dengan melampirkan surat pernyataan tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan Pemegang Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang lain.
Your Correction
