Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib memiliki Izin Bekerja meliputi: a. PPR; dan b. petugas selain PPR. (2) Untuk petugas selain PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu petugas yang bekerja pada: a. fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: 1. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; dan 2. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; b. fasilitas iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: 1. Operator Iradiator; 2. Petugas Dosimetri Iradiator; dan 3. Petugas Perawatan Iradiator; c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, meliputi: 1. Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan 2. Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; d. fasilitas dan/atau kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, khusus yang menggunakan teknik radiografi, meliputi: 1. Radiografer Tingkat II; dan 2. Radiografer Tingkat I.
Your Correction