Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya yang diperlukan selama perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat ditanggung oleh pemberi Biaya Tugas Belajar. (2) Dalam hal biaya tidak ditanggung oleh pemberi Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Tugas Belajar selama perpanjangan ditanggung sendiri oleh Pegawai Pelajar.
Your Correction