Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar Pendidikan diberikan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi atau institusi pendidikan. (2) Batas waktu normatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan standar sebagai berikut: a. sarjana (S-1) paling lama 4 (empat) tahun; b. magister (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun; c. doktor (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun; dan d. profesi paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction