Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Tugas Belajar Pendidikan diberikan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi atau institusi pendidikan.
(2) Batas waktu normatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan standar sebagai berikut:
a. sarjana (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. magister (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun;
c. doktor (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun; dan
d. profesi paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
