Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan berhak atas:
a. biaya Tugas Belajar dari Badan, perguruan tinggi, atau institusi yang menyediakan biaya Pendidikan;
b. tunjangan kinerja; dan
c. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. biaya kuliah;
b. biaya transportasi;
c. biaya pembelian buku dan alat penunjang kelancaran belajar;
d. biaya tugas akhir;
e. tunjangan biaya hidup; dan/atau
f. biaya lainnya yang ditetapkan oleh penyedia biaya Pendidikan.
Your Correction
