Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan laporan Pegawai Selesai Tugas Belajar kepada unit kerja yang menangani bidang kepegawaian dengan melampirkan surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar oleh unit kerja yang menangani bidang kepegawaian dalam menyusun penetapan:
a. surat keputusan pengaktifan bekerja kembali; dan
b. surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
Your Correction
