Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas:
a. biaya mengikuti Pelatihan dari pemberi biaya Pelatihan;
b. tunjangan kinerja; dan
c. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. biaya pelatihan;
b. biaya transportasi;
c. tunjangan biaya hidup; dan/atau
d. biaya lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
