Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas: a. biaya mengikuti Pelatihan dari pemberi biaya Pelatihan; b. tunjangan kinerja; dan c. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. biaya pelatihan; b. biaya transportasi; c. tunjangan biaya hidup; dan/atau d. biaya lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara Pelatihan.
Your Correction