Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Kepala Badan dapat memberikan Tugas Belajar biaya mandiri.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Tugas Belajar biaya mandiri.
(3) Calon Pegawai Pelajar biaya mandiri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani surat pernyataan Tugas Belajar dan perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
