Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan surat keterangan Pegawai selesai melaksanakan Tugas Belajar Pelatihan kepada unit kerja yang menangani bidang kepegawaian.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar menerbitkan:
a. surat keputusan pengaktifan bekerja kembali; dan
b. surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
Your Correction
