Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pelatihan mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan Tugas Belajar Pelatihan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu;
b. melakukan konsultasi teknis dengan unit kerjanya;
c. menandatangani surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar dengan melampirkan laporan hasil Pelatihan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya Pelatihan; dan
d. menyerahkan
sertifikat atau bukti keikutsertaan Pelatihan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Surat pernyataan selesai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Laporan hasil Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
