Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Pegawai Pelajar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 harus menandatangani: a. surat pernyataan Tugas Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat pernyataan dan perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani di atas meterai oleh calon Pegawai Pelajar dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction