Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penilaian prestasi kerja paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dari calon Pegawai Pelajar bernilai baik yang dinyatakan dalam surat keterangan penilaian prestasi kerja dari kepala unit kerjanya;
b. memiliki masa kerja:
1. paling singkat 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Pegawai; dan
2. paling singkat 1 (satu) tahun bagi Pegawai melalui mutasi dari instansi lain, terhitung mulai tanggal penetapan sebagai Pegawai;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. bidang Pendidikan yang dipilih harus sesuai dengan bidang tugas unit kerja serta mendukung tugas dan fungsi Badan;
e. tidak sedang diusulkan atau mengikuti Pendidikan atau Pelatihan lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan;
f. menyampaikan proposal Tugas Belajar Pendidikan;
g. menyertakan bukti telah lulus seleksi yang dilakukan oleh Badan, perguruan tinggi, atau institusi yang menyediakan biaya Pendidikan;
h. program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan akreditasi paling rendah “sangat baik” dari lembaga yang berwenang; dan
i. pada saat mengajukan permohonan Tugas Belajar Pendidikan tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar Badan;
3. mengajukan upaya administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau
mengajukan upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses pemanggilan dan/atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. berstatus tersangka atau terdakwa;
7. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan; dan/atau
8. dibatalkan/diberhentikan dari tugas belajarnya, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. bersedia diberhentikan dari jabatannya dalam hal Pegawai menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional bagi calon Pegawai Pelajar yang melaksanakan Tugas Belajar dengan meninggalkan tugas kedinasan sehari-hari.
(2) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dengan mempertimbangkan telah lulus pelatihan dasar pengawasan ketenaganukliran dan penjenjangan.
(3) Surat keterangan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
