Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Calon Pegawai Pelajar harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Your Correction
