Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan calon Pegawai Pelajar kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Pengusulan calon Pegawai Pelajar kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
