Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Selesai Tugas Belajar Pendidikan yang telah menyelesaikan masa Wajib Kerja di lingkungan Badan berhak mendapatkan kembali ijazah dan transkrip nilai asli.
Your Correction