Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Pelajar pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) secara kumulatif.
Your Correction