Correct Article 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Jangka waktu pelaksanaan Ikatan Dinas bagi Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. 2 (dua) kali masa tugas belajar bagi Pegawai Pelajar yang diberhentikan dari jabatan;
b. 1 (satu) kali masa tugas belajar bagi Pegawai Pelajar yang tidak diberhentikan dari jabatan; atau
c. 1 (satu) kali masa tugas belajar bagi Pegawai Pelajar biaya mandiri dan diberhentikan dari jabatan.
(2) Jangka waktu Ikatan Dinas di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak mulai aktif bekerja kembali.
(3) Kewajiban melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berakhir pada saat:
a. jangka waktu Ikatan Dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
