Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pelatihan wajib melaksanakan Ikatan Dinas di lingkungan Badan sejak ditetapkannya surat keputusan pengaktifan bekerja, dengan menandatangani surat pernyataan Wajib Kerja di lingkungan Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pelatihan yang menyelesaikan atau tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar.
(3) Pegawai yang sedang melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat:
a. mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. mengajukan mutasi dari unit kerjanya; dan
c. mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Your Correction
