Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) antara lain:
a. Calon Pegawai Pelajar sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
b. Calon Pegawai Pelajar sedang menjalani proses pemeriksanaan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
c. Calon Pegawai Pelajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; dan/atau
d. Calon Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Pelajar.
Your Correction
