Correct Article 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan dapat mengusulkan pembatalan Tugas Belajar kepada Kepala Badan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan dan data dukung yang diperlukan.
Your Correction
