Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan informasi penawaran Tugas Belajar kepada unit kerja.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh informasi penawaran Tugas Belajar yang berasal dari:
a. unit kerja;
b. instansi pemerintah;
c. instansi pemerintah asing;
d. pegawai; dan/atau
e. swasta.
(3) Pendanaan Tugas Belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen Tugas Belajar yang sama.
Your Correction
