Correct Article 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan yang diberhentikan dari Tugas Belajar dan yang berhenti atas kemauan sendiri tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Badan sebelum masa Tugas Belajar berakhir dikenakan Ikatan Dinas di Badan dan membayar ganti rugi.
(2) Pegawai Pelajar yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas di Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
