Correct Article 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pegawai Pelajar Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi:
a. diberhentikan dari Tugas Belajar;
b. hukuman disiplin; dan/atau
c. membayar ganti rugi.
Your Correction
