Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Pelajar Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi: a. diberhentikan dari Tugas Belajar; b. hukuman disiplin; dan/atau c. membayar ganti rugi.
Your Correction