Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Your Correction