Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Balai Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Your Correction
