Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan terhadap Pegawai Pelajar.
(2) Kepala Badan melalui Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan penugasan Tugas Belajar.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling lama setiap 6 (enam) bulan.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi Tugas Belajar.
Your Correction
