Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pendayagunaan Hasil Belajar bagi Pegawai Selesai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dimulai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Pegawai Selesai Tugas Belajar.
(2) Pendayagunaan Hasil Belajar meliputi:
a. keterlibatan Pegawai Selesai Tugas Belajar dalam kegiatan unit kerja terkait implementasi dari hasil Tugas Belajar Pendidikan yang memiliki manfaat terhadap unit kerja dan organisasi maupun masyarakat luas;
b. berbagi pengetahuan dalam bentuk presentasi oleh Pegawai Selesai Tugas dalam forum resmi lembaga;
dan
c. melaksanakan sasaran hasil belajar sebagaimana yang terdapat dalam proposal Tugas Belajar Pendidikan.
Your Correction
