Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pendayagunaan Hasil Belajar harus dilakukan oleh Pegawai setelah selesai Tugas Belajar Pendidikan.
(2) Unit kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pendampingan dalam Pendayagunaan Hasil Belajar.
Your Correction
